BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan sejumlah reklame liar bakal calon kepala daerah yang tidak berizin dan melanggar aturan.
Penertiban ini dilaksanakan Rabu (18/9/2024). Salah satu reklame yang ditertibkan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor dan Supian Akbari. Arifin merupakan Wakil Wali Kota Banjarmasin saat ini.
“Sesuai arahan pimpinan kita menertibkan reklame, bentuknya bisa spanduk, baliho, banner dan lainnya,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra.
Ia menyampaikan penertiban ini dilakukan akibat bakal calon kepala daerah tersebut melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Diantaranya Perda nomor 20 tahun 2013 tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan dengan sistematika. Perda Banjarmasin nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
“Didalam Perda jelas dilarang untuk memasang reklame yang nempel di tiang listrik, pohon, badan jalan maupun pinggir jalan,” ucapnya.
Sebelum penertiban, Satpol PP Banjarmasin sudah melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan pemasangan reklame. Himbauan ini pun mengarah terhadap pemilik toko yang melanggar pemasangan spanduk bakal calon kepala daerah.
“Akan tetapi mereka masih kerap menaruh reklamenya di tempat yang dilarang,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan hasil penertiban reklame ini diamankan di Kantor Satpol PP Banjarmasin.
“Nanti tim dari Paslon ngambil ke kantor kami,” pungkasnya. (dnr)