Setubuhi LC, Dua Karyawan THM di Banjarbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Dua karyawan tempat hiburan malam (THM) diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru, Rabu (24/7/24).

Mereka diringkus polisi karena melakukan kekerasan seksual kepada rekan kerjanya yang merupakan pemandu lagu di sebuah kosan Kota Banjarbaru pada Selasa (23/7).

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, dua karyawan tersebut berinisial MRF (27) dan SR (25). Awalnya, korban yakni NA (22) meminta tolong kepada MRF (27) untuk mengantarkannya pulang karena dalam kondisi mabuk berat.

“Saat itu korban baru selesai bekerja, jadi dia ingin pulang dan minta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan pulang ke kosnya,” jelas AKP Syahruji, Jumat (2/7/2024)

Mendengar hal itu, MRF mengiyakan permintaan tolong korban dan mengantarkan korban. Saat korban naik ke motor MRF, SR langsung ikut naik dengan maksud agar korban tidak terjatuh.

“Jadi, posisi korban di tengah-tengah, yang membawa motor MRF dan SR di belakangnya,” ujar Syahruji.

Sepeda motor pun melaju ke kos-kosan milik korban. Namun, di tengah perjalanan, SR mengajak MRF untuk membawa korban ke kos SR yang beralamat Rosella, Kemuning, Banjarbaru.

Saat sampai di kos SR, keduanya langsung membawa korban masuk dan merebahkannya di kasur. Pada saat itu, korban dalam kondisi mabuk berat dan sudah mulai tertidur. Para pelaku pun membuka pakaian korban dan membuat korban terkejut.

“Korban terbangun dan sadar dia berada di kos orang lain,” tambah Syahruji.

Korban pun menolak dan mencoba memberikan perlawanan. Namun karena kondisinya mabuk berat, korban tidak bisa lagi melawan dan hanya pasrah.

“Para pelaku menyetubuhi korban bergantian, SR sebanyak 2 kali dan MRF 1 kali,” ungkapnya.

Sesudah menyetubuhi korban, para pelaku langsung mengantarkan korban ke kosnya. Korban merasa tidak terima dan bercerita kepada rekan kerjanya yang merupakan managemen THM.

Keduanya pun diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Para pelaku disangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (tata)

Pos terkait