BALANGAN, dnusantarapost.com -Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AS (40) diamankan saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada Rabu (3/7/2024).
Penangkapan terhadap AS ini bermula dari adanya laporan masyarakat perihal dugaan transaksi narkoba di wilayah Paringin, Kabupaten Balangan. Sehingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS yang juga disaksikan aparat desa setempat, ditemukannya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan dililit potongan plastik berwarna hitam.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, usai ditangkap, pelaku langsung diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit smartphone, satu unit sepeda motor jenis bebek dan kunci.
Melalui keterangan yang didapat dari pelaku, Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengantongi satu nama.
Berselang setengah jam, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diduga penyalur narkoba untuk AS.
Diketahui ia adalah SY yang sebelumnya menjual narkoba kepada AS.
SY ditangkap di sebuah sawah di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Saat penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan keras tisu dalam dompet coklat yang disimpan di tas selempang milik SY.
Selain itu juga, ditemukan barang bukti lainnya yang berupa uang tunai, tas serta smartphone.

Saat ini baik SY maupun AS juga telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pada pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





