Bagi APK Parpol Yang Kena Penertiban Bisa Diambil di Sekretariat Bawaslu Tala

TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kegiatan penertiban tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut (Tala) sebelumnya untuk dapat menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Tala melalui Koordinator Divisi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Rusmansyah menyampaikan bahwa pada dasarnya hari ini pihaknya menyelenggarakan penertiban APK peserta pemilu yang melanggar aturan.

“Kami dari Bawaslu hanya mendampingi pihak Satpol PP untuk melaksanakan penertiban APK, karena Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Selain itu, Rusmansyah juga menjelaskan bagi APK peserta pemilu yang terkena penertiban dapat mengambil kembali di Kantor Bawaslu atau sekretariat.

“Parpol yang APKnya ditertibkan, bisa diambil di sekretariat Bawaslu Tala,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?