TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut (Tala) akan berikan surat himbauan kepada Partai Politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan.
“Kami akan berikan surat himbauan kepada Parpol yang melakukan pelanggaran pemasangan APK, dan diberikan waktu tiga hari setelah surat himbauan diberikan untuk melakukan penertiban secara mandiri oleh parpol,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tala, Zainal Abidin pada saat ditemui di Kantor Bawaslu Tala, Rabu (17/01/2024).
Selain itu, apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan penertiban oleh parpol, maka pihak Bawaslu merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban secara langsung.
“Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak ditertibkan, kami akan merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban, ditemani dengan KPU beserta pengamanan dari Kepolisian dan TNI,” jelasnya.






Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.