Lagi, Dua Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Kotabaru

Kotabaru, dnusantarapost.com – Polres Kotabaru menetapkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang berinisial RY (33) dan EW (30).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Feby, di lobi utama Mako Polres Kotabaru, Senin (06/11/23).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas adanya informasi dari masyarakat. Selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam aksinya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara modus ranjau dan wilayah yang menjadi peredaran narkotika nya yaitu desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, ucap Tri Suhartanto.

Menurut pengakuan kedua tersangka, dirinya melakukan pengedaran sabu-sabu selama 5 bulan dan untuk harga satu gramnya dijual tersangka dua juta rupiah. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 5,82 gram, dua buah handphone dan alat isap sabu milik tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini selalu berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkotika dan kejadian apapun”, ungkap Tri Suhartanto.

RT (30) dan EW (33) merupakan warga desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar