Gelar Konsultasi Publik, BKSDA Kalsel Lakukan Penataan Blok Cagar Alam Kotabaru

Kotabaru, dnusantarapost.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan menggelar konsultasi publik terkait revisi penataan blok pengelolaan Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku (Kelautku), yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM., bertempat di hotel Grand Surya, Kamis (26/10/2023).

Tujuan kegiatan konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan informasi tambahan secara eksternal serta instansi terkait di pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kotabaru mengatakan konsultasi publik revisi penataan cagar alam (CA) kelautan sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan kawasan dan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara efektif guna memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.

Penataan ini merupakan upaya kita bersama untuk menata ruang dalam rangka optimalisasi fungsi dan peruntukan potensi sumber daya pada setiap bagian kawasan, serta penerapan aturan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan hukum di setiap bloknya secara pasti, ungkap Said Akhmad.

Selanjutnya diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjawab permasalahan yang ada serta meningkatkan koordinasi antar instansi dan menyamakan persepsi yang mendukung ke arah pengelolaan kawasan konservasi dan perkembangan daerah.

Lewat konsultasi publik ini juga kita bersama-sama dapat memperoleh masukan dan informasi tambahan secara eksternal dari instansi-instansi pemerintah terkait lainnya, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Berdasakan masukan-masukan para pihak dalam konsultasi publik inilah, selanjutnya dilakukan finalisasi dokumen penataan blok pengelolaan cagar alam kelautku, jelasnya.

Ditambahkan Kepala BKSDA Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., mengatakan pelaksanaan konsultasi publik khususnya dalam rangka revisi Loging Cagar Alam Kelautku yang terdiri dari 3 lokasi yakni Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Subuku.

Kenapa harus melakukan revisi, kerena memang pada kondisinya ada perubahan-perubahan yang terjadi baik melalui perubahan adanya kebijakan pemerintah melalui RT, RW ataupun kebijakan karena adanya koral dari pusat, kemudian ada perubahan dalam alam itu sendiri, sehingga dengan kondisi ini maka kita mengikuti kondisi kekinian agar kita bisa mengolah kawasan itu bersama masyarakat, bersama pemerintah daerah menjadi efisien dan efektif, jelas Mahrus Aryadi.

Hadir dalam acara tersebut Perwakilan Pemkab Tanah Bumbu, SKPD terkait lingkup Pemkab Kotabaru, Camat, Kepala Desa dan Swadaya masyarakat serta LSM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar