Pelantikan 20 Pambakal Terpilih Dijadwalkan September

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menjadwalkan pelantikan 20 pambakal terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada September mendatang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M. Hafizh, mengatakan selain pelantikan 20 pambakal terpilih, pihaknya juga berencana menggabungkan pelantikan tiga pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) apabila seluruh proses administrasi telah rampung.

Bacaan Lainnya

“Untuk pelantikan pemilihan pambakal selanjutnya dijadwalkan September nanti. Serentak 20 desa, dan kemungkinan juga ada tiga desa yang melaksanakan pelantikan pambakal PAW. Mudah-mudahan bisa dilantik bersamaan,” ujarnya.

Hafizh menjelaskan, seluruh desa yang menggelar Pilkades telah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Bupati Banjar melalui camat. Laporan tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai syarat pelantikan.

“Sebanyak 19 desa sudah menyampaikan laporan sejak tadi malam, dan satu desa menyusul hari ini. Setelah laporan dari camat masuk ke kami, selanjutnya akan diproses untuk dibuatkan Keputusan Bupati terkait pelantikan pambakal,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berjalan aman dan kondusif. Selama masa sanggah yang berlangsung tiga hari, tidak ada keberatan maupun gugatan dari para calon.

“Alhamdulillah selama masa sanggah tidak ada keberatan. Sampai posko Pilkades ditutup pada Sabtu malam juga tidak ada laporan permasalahan dari para calon, sehingga Pilkades tahun ini dapat disimpulkan selesai tanpa kendala,” katanya.

Terkait menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkades, Hafizh mengakui hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih aktif menggunakan hak pilih, sekaligus mengkaji kemungkinan penyesuaian jadwal pelaksanaan agar tidak berbenturan dengan hari kerja.

“Kami akan menggalakkan lagi imbauan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin desa. Selain itu, jadwal pelaksanaan juga akan dievaluasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tuturnya.

Sementara mengenai adanya desa yang hanya memiliki calon tunggal, Hafizh menegaskan kondisi tersebut bukan menjadi persoalan karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Calon tunggal sudah diakomodasi dalam peraturan. Itu bisa saja terjadi karena masyarakat menilai figur yang ada layak melanjutkan pembangunan desa, sehingga tidak ada calon lain yang mendaftar,” pungkasnya. (nurul)

Pos terkait