BALANGAN, dnusantarapost.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan berhasil menangkap seorang wanita berinisial RH (37) asal Desa Baru, Kecamatan Awayan.
RH ditangkap lantaran melakukan tindakan membuang bayi perempuan yang merupakan anak kandungnya ke sungai Pitap Awayan di Kabupaten Balangan
Kapolres Balangan AKB Riza Muttaqien melalui Kanit PPA, Joko kepada awak media, Senin (7/8/23) mengatakan, pelaku merupakan seorang janda yang nekat membuang bayinya ke sungai beberapa waktu lalu.
Joko menerangkan, motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut karena malu melahirkan bayi, sementara pelaku tidak memiliki suami yang sah hingga dirinya nekat membuang bayi itu ke sungai sesaat sesudah melahirkan.
“Sampai di tepian sungai, pelaku mengaku sempat bimbang antara merawat bayi tersebut atau membuangnya ke sungai, namun pelaku memilih untuk membuang bayinya itu ke sungai,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar informasi di media sosial adanya warga menemukan jasad bayi yang mengambang di sungai Pitap Awayan dalam keadaan membengkak dengan badan yang membiru.
“Kondisi jenazah bayi saat ditemukan sudah membengkak dan membiru serta tali pusat yang masih menempel,” kata Ketua TRC BPBD Balangan Kudratullah beberapa waktu lalu.
Kudratullah juga menuturkan adanya laporan dari warga diterima pihaknya sekitar pukul 11.00 Wita, saat itu salah satu warga sedang mencari kerang di pinggiran sungai Pitap Awayan lalu melihat adanya jasad bayi malang tersebut di sungai.(AH)





