TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Satui Polres Tanah Bumbu yang melakukan giat OPS khusus kepolisian kewilayahan antik intan tahun 2023, berhasil mengamankan pria yang diduga menyimpan ekstasi saat dilakukan pemeriksaan.
“Diduga pelaku DE (47) diamankan di Jalan Mutu kilometer 22 RT07 Desa Sejahtera Mulia atau yang lebih dikenal Bukit Baru, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, pada Rabu, (21/6) sekira pukul 22.30 wita,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang diwakili Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga Minggu, (25/6/2023).
Dikatakan Jonser Sinaga, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada yang menggunakan narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.
“Petugas menemukan 2 setengah biji narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0.08 gram,” Jelasnya.
Pil ekstasi itu berbentuk minion warna kuning yang dibungkus didalam plastik klip dilantai dalam kamar.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni; Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkas Jonser Sinaga.
Diketahui dari identitas pelaku merupakan warga Jalan Abdul Azis No.64 RT003 Desa Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. (Bar)






