Serahkan Sertipikat, Bupati Tala : Sertipikat Tanah Hajat Seluruh Masyarakat

TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Sertipikat tanah adalah sebuah hajat seluruh masyarakat Tanah Laut (Tala) bagi masyarakat yang masih menggunakan sporadik tanah.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta saat melakukan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alur Kecamatan Jorong, Rabu (14/6/2023).

Sukamta mengatakan program PTSL merupakan program nasional yang dibiayai pengukurannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, dirinya berinisiatif memberikan kemudahan masyarakat dengan menganggarkan pembiayaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk Tala semua yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan kami pastikan sertipikat bisa diterbitkan karena sudah kami anggarkan,” jelasnya.

Bupati juga menjelaskan jika merasa patok tanahnya berpindah, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke BPN untuk ditinjau kembali. Menurutnya saat ini sertipikat tanah sudah canggih karena memiliki titik koordinat.

Ia pun berharap agar masyarakat dapat menjaga dengan baik sertipikat yang sudah dibagikan, “Tanah buhan pian seberataan sudah aman, tidak ada sengketa lagi dan pastinya terlindungi,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut juga turut dilakukan penyerahan hasil bumi oleh masyarakat Kecamatan Jorong berupa petai, terong, singkong, kacang panjang, sayur-sayuran dan lain-lain.

Diketahui sebanyak 513 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Sabuhur sebanyak 240 sertipikat dan Desa Banua Raya sebanyak 273 Sertipikat. (Prokopim Tala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *