Berbekal Hasil Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Maling Kotak Amal Masjid di Batulicin

TANAH BUMBU – REN (20) warga Desa Kerayaan Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru diringkus unit Res krim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu.

Dia ditangkap lantaran diduga mencuri kotak amal di Masjid Jami Attaqwa Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Aksi pelaku itu pun terekam CCTV.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jum’at, (02/6) sekitar pukul 22.45 Wita.

Sinaga menyebut, aksi pencurian itu diketahui oleh saksi atau pengurus masjid yang melihat ada seseorang tidak dikenal masuk ke dalam masjid kemudian mencongkel salah satu kotak amal. Selanjutnya pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batulicin guna proses lebih lanjut.

“Berbekal hasil rekaman, polisi dapat mengungkap dan mengamankan pelaku di Jalan Fitriyanoor atau tepatnya (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, pada Sabtu (10/6) sekita pukul 10.30 Wita,” Ujar Jonser Sinaga kepada media ini Minggu, (11/6/2023).

Atas perbuatanya, SN akan dijerat dengan pasal 362 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang saat ini meringkuk di Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut. (Bar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *