Kejari Tala Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Jorong

TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial YM terkait perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Rabu (24/5/23) kemaren.

Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto melalui Kasi Pidsus, Akhmad Rifani mengatakan YM merupakan pihak rekanan dalam belanja modal yang dilaksanakan oleh SMAN 1 Jorong dalam perkara penyalahgunaan belanja barang modal pada SMA Negeri 1 Jorong dengan menggunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani oleh Kejari Tala yang sampai ini perkara tersebut sudah inkrah dan mempunya kekuatan hukum tetap, dan terhadap terpidana tersebut sudah kita lakukan eksekusi,” kata Rifani didampingi Kasi Intelijen Saefullah kepada awak media, Kamis (25/5).

Akhmad Rifani menjelaskaan, setelah mempelajari keputusan pengadilan tipikor dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan itu ditemukan adanya perbuatan terpidana H ini bersama-sama tersangka YM dalam melakukan pembelanjaan modal tidak melalui Juknis yang dibenarkan.

“H melakukan penunjukan langsung melakukan pembelanjaan modal kepada YM untuk melaksanakan belanja modal yang ada di SMA Jorong pada tahun 2021” terangnya.

“Adapun total kerugian negara dan telah dilakukan penghitungan oleh inspektorat provinsi Kalsel yaitu sebesar Rp 265.158.192,0,” sebut Rifani.

kemudian, ungkap Rifani, berdasarkan persidangan dalam perkara terpidana H yang perkaranya sudah inkrah diperoleh fakta adanya tambahan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari adanya fee sebesar RP 26.000.000,- sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar kurang lebih Rp 291.000.000,-.

Selanjutnya terhadap YM ini pihaknya tetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Pelaihari.

“Kenapa kita lakukan penahanan itu karena syarat penahanan pun baik Subyektif dan obyektif telah terpenuhi, dikarena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana maupun dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, YM terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *