KPK Sita 7 Aset Mantan Gubernur Papua Senilai Puluhan Miliar

JAKARTA, dnusantarapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai Rp60,3 Miliar. Penyitaan aset tersebut dalam tidak pidana korupsi (TPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (28/4/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjut Ali, bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Sebanyak tujuh aset tetap milik Lukas itu berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor

Berikut aset yang disita KPK, seperti;

Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara .
Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Ali menambahkan, aset tersebut ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

“KPK terus berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” tutupnya.

Foto: Istimewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *