Pengadaan Barang dan Jasa Sumbang 21 Persen Perkara Korupsi di KPK

Jakarta, dnusantarapost.com– Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu sektor penyumbang perkara tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia. Tidak kurang dari 277 kasus atau 21 persen korupsi di sektor PBJ telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004 hingga tahun 2022.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kasus korupsi PBJ meliputi beberapa kasus besar. Contohnya, kasus korupsi pengadaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim, korupsi pengadaan lahan di Jakarta, Bandung, dan Bekasi, korupsi pengadaan infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat, dan korupsi PBJ infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Urusan PBJ itu sudah hal biasa, sudah tahu siapa pemainnya dan apa yang dimainkan. Tinggal tunggu waktu saja ketemu di KPK,” kata Johanis dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (21/3/2023).

Adapun tantangan pencegahan korupsi pada area PBJ ialah integritas dan kompetensi SDM yang melaksanakan PBJ, ketidakpatuhan input PBJ ke dalam sistem dan peretasan sistem PBJ. Selain itu, tantangan lainnya adalah APIP belum memadai, audit IT belum dapat dilaksanakan dengan optimal, ekosistem pencegahan korupsi PBJ masih belum terbentuk, dan dorongan kepentingan tertentu untuk mendapatkan proyek dari penyedia maupun pihak lain. 

Melihat hal itu, KPK ikut serta dalam Diskusi Panel bertajuk ‘Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Daerah’.

Johanis mengungkapkan 43-44 persen pagu belanja daerah merupakan pagu belanja PBJ. Pada tahun 2023, diperkirakan total nilai belanja PBJ mencapai Rp309,603 miliar. Angka ini tentunya tergolong sangat besar sehingga pada tahap realisasinya diharapkan bisa dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan efektif.

Oleh karenanya, melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) terdapat beberapa indikator dan subindikator yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Yaitu, pemenuhan komitmen TKDN dan e-Purchasing, pencegahan korupsi pengadaan langsung, reviu dan transparansi rencana pengadaan, pencegahan korupsi proyek strategis daerah, tindak lanjut reviu tata kelola PBJ.

“Juga melakukan survei kepuasan masyarakat, vendor management system, penguatan SDM UKPBJ, dan TPP khusus PBJ,” ujar Johanis. (Foto: Dok KPK)

Sumber: InfoPublik.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *