
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) musnahkan ribuan barang hasil rampasan, di halaman kantor Kejari setempat, Senin (13/3).
Menurut Kepala Kejari HST, Fazial Banu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari bulan november 2022 hingga maret 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 45 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, katanya, kasus narkoba masih tertinggi dari tindak pidana umum lainnya.
“Narkotika sebanyak 15 perkara, Senjata tajam enam perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) lima perkara,” ujarnya.
Sedangkan, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya delapan perkara, psikotropika satu perkara dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) 10 perkara.
“Rincian barang bukti, antaralain, narkotika jenis sabu berat bruto 208,3 gram, obat warna kuning MDP 144 butir, seledyrl 1544 butir, obat warna putih diduga mengandung karisoprodol 36 butir,” katanya.
Selanjutnya, senjata tajam ada delapan bilah, oharda jenis senjata tajam tiga buah, kapak satu buah, tongkat kayu satu buah dan telepon genggam satu buah.
“Ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan antara lain Buku, kertas, kartu ATM, buku tabungan dan handphone dua unit,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, satu perkara psikotropika, yakni Alprazolam 77 butir, Diaszepam 27 butir.
“untuk perkara Tipiring terdiri dari 100 boto minuman keras berbagai merek dan 113 botol alkohol,” tambahnya.
Diharapkan, pemusnahan ini mengurangi tumpukan barang bukti serta mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.