Lakukan Teknik Khusus, Satresnarkoba Polres HST Ringkus Pengedar Narkoba

Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba setelah melakukan teknik khusus pada penyelidikan.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan, pelaku diduga pengedar narkoba tersebut, SY (38) ditangkap petugas pada Minggu (8/1) sekitar pukul 22.15 Wita.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan warga Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, ditangkap petugas di Desa Hulu Rasau, Kecamatan setempat,” katanya, di Barabai, Senin (9/1).

Menurutnya, petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan SY sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.

Teknik khusus yang diterapkan yakni, undercover buy atau tindakan pembelian terselubung, dimana penyidik narkotika dan prekursor narkotika berhak untuk melakukan atau bertindak langsung sebagai pembeli.

Bersama pelaku, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram, satu lembar plastik klip, satu buah koyak rokok merk X5.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah Handphone Redmi warna hitam dan satu unit motor Yamaha Mio GT hitam bernomor polisi DA 6792 EAG,” tambahnya.

Kini SY telah diamankan di Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dihimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar jangan pernah mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut, karena sangat berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *