Aktivis LSM di Kalsel Meminta Pemkab Tala Tindak Tegas PT Jafpa Comfeed Indonesia

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan dipimpin Ketua KPK-APP Kalsel, Aliansyah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanah Laut (Tala), Kamis (5/1/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala segera menindak tegas bangunan kandang ayam di Desa Tambang Ulang milik PT. Jafpa Comfeed Indonesia, yang diduga tidak ber IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibangun diatas lahan Chandra Gojali.

Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Tala untuk menindak tegas dan jangan tebang pilih dalam penegakan Perda, perusahaan yang tidak taat aturan harus di police line diberi sangsi seberat-beratnya.

Aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tala Hairul Rizal, Pegawai Setda Tala, Ketua DPRD Tala Muslimin, Anggota DPRD Tala, Plt DPMPTSP Suharyo, Kasatpol PP dan Damkar Tala M. Kusri ini mendapat pengawalan dari personel Polres Tala dan Satpol PP Tala.

Aliansyah, selesai unjuk rasa mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar bangunan kandang ayam milik perusahaan PT Jafpa Comfeed Indonesia yang berada di desa Tambang Ulang mentaati aturan.

“Jangan semena-semana, sehingga mereka sekehendak melanggar aturan,” ucapnya ke sejumlah awak media

Aliansyah juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat kepada PT. Japfa Comfeed Indonesia untuk mengosongkan lahan sebelum pihak perusahaan menyelesaikan pembebasan lahan tersebut.

“Jika tidak dilakukan maka kami akan menghancurkan sendiri membawa boldoser (alat berat),” tegasnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hairul Rizal mengatakan pemerintah daerah akan memfasilitasi setiap permasalahan ditengah masyarakat, baik perizinan maupun permasalahan tanah.

“Kita dari pemerintah daerah harus hadir setiap permasalahan tanah untuk membantu menyelesaikan sebelum masuk di ruang penegak hukum,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, agar kedua belah pihak ini melakukan pembicaraan dan musyawarah untuk penyelesaian.

Mengenai IMB, sebut Hairul Rijal, sebagian besar PT Jafpa Compeed Indonesia sudah ada IMB nya namun sebagian kecil tidak ada IMB nya. Pemerintah daerah melalui Satpol PP sudah melakukan teguran secara lisan, kemudian akan melakukan teguran secara tertulis.

“Ada prosedur yang harus dilalui, tidak bisa segini-segitu melakukan penyegelan lokasi,” ucapnya.

Senada, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala, Suharyo membenarkan bahwa ada sebagian kecil yang tidak ada IMB nya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *