Sat Binmas Polres Kotabaru Melaksanakan Sosialisasi Kepada Siswa-siswi Tentang Paham Radiklaisme Dan Bahaya Narkoba

KOTABARU, dnusantarapost.com – Sat Binmas Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, dan paham radikalisme kepada siswa-siswi Madrasyah Aliyah Negeri Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas Polres Kotabaru AKP Rosadi sekitar pukul 08.00 wita tersebut berlangsung di aula Madrasyah Aliyah Negeri Kotabaru Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dihadiri siswa,siswi, para guru Madrasyah Aliyah Negeri Kotabaru (MAN) dan anggota Sat Binmas Polres Kotabaru, Selasa (13/12/22).

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Binmas Polres Kotabaru AKP Rosadi mengatakan kegiatan sosialisasi akan bahaya narkoba dan paham radikalisme ini terutama untuk menjalin tali silaturahmi antara Polri, Polres Kotabaru dengan Guru dan Siswa siswi MAN Kotabaru guna menciptakan sitkamtibmas yang kondusif.

“Secara umum, penyalahgunaan narkoba dapat memberi efek peningkatan frekuensi denyut jantung, irama jantung tidak teratur, penyempitan pembuluh darah, dan peningkatan tekanan darah. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan aliran darah ke otot jantung yang akhirnya mengakibatkan serangan jantung”, ungkap Rosadi

Selain memberikan sosialisasi akan bahaya narkoba dan paham radikalisme, AKP Rosasi juga memberiksn himbauan kepada siswa-siswi MAN Kotabaru tidak sekali-kali menyalahgunakan narkoba dan obat terlarang lainnya karena selain merusak kesehatan juga bisa berakibat gila sampai dengan kematian.

“Hati hati terhadap paham intoleransi radikalisme dan terorisme, karena teroris sampai saat ini masih ada dan terus melakukan upaya untuk merekrut generasi muda menjadi pengikut paham Intoleransi dan radikalisme”.

Saat ini sudah memasuki tahun politik sebagai langkah awal memasuki tahun 2024 yang mana akan diselenggarakan pemilu. Agar para siswa yang sudah mencukupi umur ( 17 tahun ke atas ) mempergunakan hak pilih dengan benar tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok lain yang akan melakukan tindakan-tindakan pelangaran hukum yang dapat memecah belah kan persatuan dan kesatuan negara republik Indonesia, jelas Rosadi. (ahd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *