πππ£ππ πππͺπ©, dnusantarapost.com.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Teguh Imanto menegaskan bahwa pihaknya telah menahan dua oknum mantan kepala desa berinisial R dan AM karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
“Keduanya hari ini kita lakukan penahanan di Rutan Pelaihari, “kata Teguh Imanto didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Tala saat gelar press rilis perkembangan perkara tipikor yang pihaknya tangani, bertempat di ruang Aula Kejaksaan setempat. Selasa (18/10/22).
Kajari menerangkan, R merupakan mantan Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap yang menjabat pada periodeΒ 2011-2017 .
R diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Muara Kintap tahun 2016-2017. Dari hasil penyidikan sejak tanggal 24 Januari 2022 pihaknya telah menemukan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp. 883. 542.000.
Atas perbuatanya, RΒ disangkakan pelanggaran pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021.
“Pada hari ini tadi yang bersangkutan setelah kita lakukan tahap 2 penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum dan telah kita amankan dan kita lakukan penahanan di Rutan Pelaihari. Selanjutnya pada kesempatan pertama jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan Tipikor di Banjarmasin,” terangnya.
Sementara itu, AM merupakan mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021.
Kades yang pernah menjabat selama 3 periode ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Damit Hulu tahun 2019.
Penyidikan ini, kata Kajari, dilakukan oleh penyidik Polres Tala dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp. 872.982.000 , yang bersangkutan juga disangkakan dakwaan pelanggaran pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsiΒ uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021.
“Dari hasil penyidikan Polres Tala ini sudah kita nyatakan lengkap P21 pada tanggal 5 Oktober 2022, dan hari ini tadi diserahterimakan dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Tala. Pada tanggal 18 langsung kita lakukan jugaΒ penahan di Rutan Pelaihari,” sebutnya.
“Sama seperti perkara di Desa Muara kintap tadi kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melupakan ke pengadilan tipikor di Banjarmasin,” tambahnya.
Kajari meminta dukungan dari warga Tanah Laut dan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin bagaimana perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum dengan cara melimpahkan ke pengadilan tipikor Banjarmasin.