Kasus Perceraian di Kabupaten Banjar Meningkat, Ini Penyebabnya

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Mulai Januari hingga Juli 2024, ratusan gugatan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Martapura Kelas I B dan meningkat dibanding tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I B, Hikmah mengatakan per Juli 2024 sudah ada 500 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama.

“Perkara perceraian Cerai Talak ada 118 perkara dan Cerai Gugat sebanyak 463 perkara dan hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Martapura sudah mengeluarkan 381 akta cerai,” ungkap Hikmah, Selasa (16/7/2024) di ruangannya.

Hikmah menjelaskan, 75 persen gugatan yang masuk didominasi gugat cerai dari istri yang berusia produktif mulai dari 25 tahun hingga 40 tahun dengan usia pernikahan hitungan bulan dan lima tahunan.

“Ada juga yang sudah puluhan tahun menikah dan akhirnya bercerai,” ujarnya lagi.

Faktor-faktor perceraian pun didominasi faktor ekonomi yang merambat ke judi online. Tidak hanya itu, faktor cekcok terus menerus hingga kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi salah satu faktor penyebab angka perceraian tinggi di Kabupaten Banjar.

Ia juga mengungkap, dari 500 angka perceraian, puluhan diantaranya ada aparatur sipil negara yang bercerai.

“Biasanya ASN bercerai karena orang ketiga yang dimulai dari kurangnya komunikasi,” ujarnya lagi.

Lebih mengejutkannya lagi, Hikmah baru saja mendapatkan fakta baru yakni sekitar 12.000 angka perceraian di Kabupaten Banjar tidak tercatat yang didasari faktor pernikahan yang tidak tercatat.

“Biasanya hal itu terjadi di pelosok-pelosok karena mereka menikah di bawah tangan (siri),” jelasnya lagi.

Sekedar informasi, angka perceraian di Kabupaten Banjar periode Januari—Desember 2023 tercatat 957 kasus dan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB sudah mengeluarkan 881 akta cerai di tahun tersebut. (tata)

Pos terkait