TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Polres Tanah Laut (Tala) melaksanakan Preess Release Ungkap Perkara dan Pemusnahan Barang Bukti Sat Res Narkoba Kabupaten Tala di Aula Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala, Selasa (27/02/2024).
Kapolres Tala, AKBP M. Junaeddy Jhonny mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan ungkapan kasus narkoba dari bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
“Kita berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 13 orang, terdiri dari 12 orang laki – laki dan 1 orang perempuan. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,18 gram dan seledryl sebanyak 2.568 butir serta uang tunai sebesar Rp 1.650.000 dan kendaraan roda 2 sebanyak 1 unit jenis Honda Beat warna hitam,” ungkapnya.

Selain itu, Junaeddy juga menyampaikan bahwa Sat Reskrim Tala telah melakukan penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dari bulan Januari sampai dengan sekarang telah menangani beberapa kasus, diantaranya kasus pembunuhan dan pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Jumlah tersangka sebanyak 25 orang yang dimana semuanya adalah laki – laki,” jelasnya.






I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.