TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Belum capai kata sepakat, sejumlah pekerja yang keberatan dengan kebijakan perusahaan PT. Sinar Nirwana Sari (SNS) dilanjutkan ke meja audiensi DPRD Tanah Laut (Tala). Kedua pihak yang hadir menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tala, Pelaihari, Senin (27/11/2023).
Ketua Umum Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Wagimun menyampaikan terdapat 22 orang pekerja yang merupakan anggota dari SBNI akan direncanakan dimutasi ke Kalimantan Timur. Namun pekerja tersebut menyatakan tidak ingin dimutasi dikarenakan beberapa pertimbangan.
“Kedatangan kami kesini untuk bermusyawarah mufakat dan mencari jalan keluar terkait perselisihan yang menimpa anggota kami yang juga merupakan anggota dari SBNI. Mereka menolak untuk dimutasi dengan pertimbangan akan jauh dari keluarga”, ungkapnya.

Selain itu, Wagimun juga menyampaikan adanya pandangan berbeda antara para pekerja yang akan dimutasi dengan pihak perusahaan terkait hak pesangon. Pihak pekerja berpandangan apabila menolak mutasi dan melanggar aturan perusahaan maka pekerja mendapatkan hak pesangon. Sedangkan pihak perusahaan berpandangan sebaliknya, pekerja yang menolak dimutasi maka dianggap sebagai pengunduran diri.
“Perbedaan pandangan antara karyawan dengan perusahaan yang menolak untuk dimutasi, menjadi permasalahan dan cukup memberatkan permasalahan yang saat ini sedang kita hadapi”, jelasnya.
Adapun harapannya saat ini agar permasalahan atau perselisihan yang terjadi tidak berlanjut ke pengadilan dan berharap ada jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan serta adanya kesepakatan antara keduabelah pihak.
“Kami harap perselisihan ini tidak sampai dan berlanjut pada pengadilan. Semoga ada jalan keluar dan kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan”, harapnya.






Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.