Pengedar Sabu Diamankan, Petugas Temukan Senpi Beserta Peluru Tajam

Kotabaru, dnusantarapost,com – Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru berhasil amankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, di Desa Bakau RT. 01 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, Minggu (17/09/23) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu RD(44) warga Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi peredaran narkoba.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku Di Pol Sub Sektor Bakau Polsek Pamukan Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tempat kacamata, ditemukan 7 paket bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dan 1 buah takaran.

Dari pengakuan pelaku yang bersangkutan, mengakui dan membenarkan bahwa sabu-sabu beserta takaran tersebut miliknya. Tidak hanya mengedarkan narkoba jenis sabu, ternyata pelaku juga memiliki satu pucuk senpi tanpa surat ijin.

Narkoba jenis sabu disimpan pelaku didalam tempat kacamata sedangkan senpi beserta peluru disimpan oleh pelaku di dalam tas warna hitam yang berada didalam mobil milik pelaku, ungkap Tri Suhartanto.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui dan membenarkan bahwa sabu-sabu, takaran dan satu pucuk senpi tersebut miliknya.

Untuk kepemilikan narkoba jenis sabu pelaku dikenakan pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 114 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kepemilikan satu pucuk senpi pelaku yang sama dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 tahun 1951.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi sabu-sabu berat 5,87 G, satu buah takaran, satu buah Hp Merk Xiaomi, uang tunai Rp1.000.000,-, satu pucuk senpi jenis pistol dan 42 buti peluru, jelas Tri Suhartanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *