MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menertibkan reklame rokok di di Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk Kecamatan Marabahan, Senin (26/6/2023).
Penertiban itu dengan cara membongkar neon box reklame rokok itu dari sisi jalan raya.
Itu karena diduga tidak memiliki izin dan berpotensi menggagalkan penilaian Kabupaten Barito Kuala sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023.
Sekretaris Daerah Barito Kuala Ir. H. Zulkipli Yadi Noor selaku ketua Tim KLA Batola menginstruksikan untuk membongkar lima buah reklame neon box iklan rokok yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batola Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi
“Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Batola,” demikian bunyi pasal perda tersebut.
Selain itu, Pemkab Batola melarang adanya iklan rokok baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung predikat Kabupaten Layak Anak.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, tim penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP Kabupaten Batola.
Kemudian pembongkaran dilaksanakan oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang menertibkan kontruksi reklame permanen tersebut.
Kepala BPPRD Batola, Gusti Risa Syahrum mengatakan reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak.
“Apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Barito Kuala,“ jelasnya.





