TANAH BUMBU, dnusantarapost.com– Jajaran kepolisian sektor Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial SUM.
Perempuan berusia 43 tahun itu diringkus pada Rabu, 21 Juni 2023, di Desa Berkat Mupakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku diringkus setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dimana disekitar lokasi kerap terjadi penyalahgunaan narkotika,” Ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga kepada media ini Minggu, (25/6/2023).
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantdongi identitas pelaku. Pada pukul 22.00 wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.54 gram,” sebut Jonser Sinaga.
“Sembilan paket sabu-sabu itu disimpan dalam dompet warna ungu yang diletakan di samping rumah pelaku atau tepatnya diluar rumah,” terangnya.
Saat ini pelaku meringkuk di Mako Polsek Satui guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Bar)






