Perda Karhutla Rampung, DPRD Banjar Tegaskan Larangan Bakar Lahan

MARTAPURA, dnusantarapost.com – DPRD Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui regulasi yang tidak memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan aturan mengenai karhutla harus diterapkan secara tegas kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak adanya pengecualian dalam aturan tersebut merupakan langkah pencegahan agar pembakaran lahan tidak kembali menjadi salah satu pemicu meluasnya karhutla.

“Dengan aturan yang tegas, tidak ada alasan untuk melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul celah yang dapat dimanfaatkan,” ujar Amiruddin, Rabu (26/8/2026).

Amiruddin menjelaskan, ketentuan tersebut telah dibahas DPRD bersama sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pertanian, masyarakat peduli api hingga perwakilan masyarakat.

Dalam pembahasan, DPRD juga mempertimbangkan adanya kebiasaan masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk pola bercocok tanam berpindah yang selama ini menjadi bagian dari kearifan lokal.

Namun, DPRD memilih tidak memberikan pengecualian dalam aturan pembakaran lahan.

Menurut Amiruddin, jika aturan memberikan ruang pembakaran dengan alasan tertentu, dikhawatirkan justru menimbulkan tafsir berbeda di lapangan dan membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau diberikan pengecualian, kita khawatir nanti menjadi celah. Karena itu aturan dibuat tegas untuk semua,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kebakaran yang terjadi saat musim kemarau, tetapi juga berkaitan dengan upaya pencegahan sejak awal.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait memperkuat sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Terlebih, selama musim kemarau tahun ini tercatat sedikitnya 173 kejadian karhutla yang tersebar di 59 desa pada 12 kecamatan di Kabupaten Banjar dengan luas lahan terdampak sekitar 1.001 hektare.

Amiruddin berharap penerapan regulasi tersebut berjalan beriringan dengan penguatan edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga mendorong perubahan pola pengelolaan lahan.

“Intinya bagaimana kita mencegah. Jangan sampai api sudah membesar baru semua bergerak,” pungkasnya. (nurul)

Pos terkait