Aksi di DPRD Kalsel, BEM se-Kalsel Tuntut Karhutla Diatasi hingga UU Perampasan Aset

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyampaikan delapan poin tuntutan. Salah satunya mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menangani dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengatasi dampak kabut asap dalam waktu maksimal dua pekan.

Bacaan Lainnya

Aksi diwarnai pembentangan spanduk dan sejumlah tulisan tuntutan, di antaranya #KALSELDARURAT, #KALSELLUMPUH, hingga tulisan “GEDUNG INI KAMI SITA”.

Aliansi BEM se-Kalsel menegaskan, apabila tuntutan penanganan karhutla tidak dipenuhi dalam tenggat yang mereka tetapkan, mereka mendesak Gubernur Kalimantan Selatan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Selain persoalan karhutla, mahasiswa juga menyoroti krisis energi dan layanan publik di Kalimantan Selatan. Mereka menuntut pemulihan menyeluruh atas pemadaman listrik yang terjadi.

Mahasiswa meminta PT PLN memberikan kompensasi sebesar 50 persen kepada konsumen terdampak dalam waktu maksimal satu minggu. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mendesak pencopotan General Manager PLN UID Kalselteng.

Tuntutan lainnya ditujukan kepada Pertamina Patra Niaga agar menindak tegas SPBU dan SPBUN yang dinilai bermasalah. Aliansi juga mendesak pengunduran diri Sales Area Manager Kalsel apabila persoalan tersebut tidak ditangani.

Di tingkat nasional, mahasiswa turut menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Perwakilan Aliansi BEM se-Kalsel, Rizki, menyatakan belum puas terhadap tanggapan para pemangku kebijakan dan anggota DPRD yang menemui massa aksi.

Menurut dia, jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif dan belum memberikan langkah konkret sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam tuntutan mahasiswa.

“Tentu kami tidak ada kepuasan terhadap jawaban-jawaban yang dihadirkan, karena jawaban oleh pemangku kebijakan bersifat normatif dan diusahakan. Kita mau langkah konkret dengan tenggat waktu yang sudah kami sebutkan di poin tuntutan, tapi mereka semua tidak bisa berani menjawab,” ujar Rizki di lokasi aksi.

Rizki menilai krisis ekologi yang terjadi tidak semata-mata disebabkan faktor alam, seperti El Nino. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang tidak direklamasi serta pembukaan lahan sawit.

Ia juga menyoroti dugaan tindakan represif aparat yang disebut mengakibatkan peserta aksi mengalami cedera hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Aliansi BEM se-Kalsel, kata Rizki, akan mengonsolidasikan aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak diakomodasi.

Menanggapi tuntutan mahasiswa mengenai tenggat dua pekan untuk penanganan karhutla, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menyatakan DPRD dan Pemprov Kalsel telah bergerak bersama para pemangku kepentingan.

Menurut Supian, penetapan batas waktu dua minggu untuk menyelesaikan persoalan karhutla dinilai sulit diterapkan mengingat kondisi di lapangan yang dinamis.

“Kalau untuk diponis hanya dua minggu, saya rasa itu terlalu naif. Lebih baik ikut bersama, kami sudah bekerja bersama stakeholder yang terkait. Kita ini kan bukan diam, tapi di lapangan kan kita harus tahu persis juga,” ujar H. Supian HK.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi dan pengerahan personel secara terkoordinasi.

Ia menyebut tim gabungan dan relawan, termasuk PMI, telah berjibaku di lapangan selama sekitar satu bulan terakhir.

“Solusinya ke depan tentu dengan pengerahan pasukan yang makin terkoordinir sehingga ini bisa diatasi. Kita tidak ingin Karhutla ini terus terjadi, dan kami dari dewan tentu sepakat dengan semangat mitigasi tersebut,” pungkas Gusti Iskandar.

Aksi Aliansi BEM se-Kalsel tersebut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penanganan karhutla dan kabut asap, pemadaman listrik, pelayanan SPBU dan SPBUN, hingga tuntutan percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. (Alf/Vina)

Pos terkait