Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polsek Banjarmasin Tengah Terapkan Restorative Justice

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polsek Banjarmasin Tengah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, setelah para pihak mencapai kesepakatan damai.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Gelar Perkara Khusus yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Gelar perkara dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Adhi N. Saputra, serta dihadiri personel Subnit 3 Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama para pihak yang berperkara.

Penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menegaskan penghentian penyidikan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan setelah dilakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan gelar perkara telah dicapai atau disepakati berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil dalam pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) dan sepakat untuk dihentikan penyidikannya,” demikian keterangan resmi jajaran Polsek Banjarmasin Tengah.

Penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta terciptanya keadilan bagi seluruh pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum, penyidik secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penganiayaan tersebut. (Alf)

Pos terkait