Modus Ajak Minum-Minum, Pemuda 26 Tahun Bersajam Nekat Curi HP dan Rudapaksa Korban

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Seorang pemuda berinisial AT diamankan Polsek Banjarbaru Utara lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan pada 23 Juni 2026 lalu.

Pemuda berusia 26 tahun asal Sungai Ulin Banjarbaru ini menghubungi korban, perempuan 23 tahun dengan maksud minta temani minum (minuman beralkohol) di TKP yang berada di Jalan Sukarelawan, Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan korban, ia mendapatkan pesan whatsapp dari pelaku yang tak ia kenal. Isi pesannya, pelaku minta temani untuk minum-minum di kosan,” kata AKP Yuwono, Senin (6/7/2026)

Korban meng-iyakan ajakan tersebut dan mendatangi pelaku di kosnya. Saat sampai disana, pelaku langsung mengunci pintu dan menodong korban dengan senjata tajam hingga merasa terancam.

“Korban menyerahkan handphone dan uang 300 ribu asal tidak dilecehkan, namun pelaku merudapaksa korban,” ungkap Yuwono lagi.

Usai kejadian tersebut, korban melaporkan tindak pidana ini ke Polsek Banjarbaru Utara.

Pelaku diamankan tak lama usai laporan masuk di Jalan Sidomulyo 2. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 479 KUHPidana ayat 1 sub Pasal 482 KUHPidana. (tata)

Pos terkait