BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polresta Banjarmasin bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/06/2026).
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken yang diduga dilakukan secara ilegal pada malam hari setelah pukul 22.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Petugas menemukan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU,” ujar Timbul.
Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi SPBU terlihat tertutup dengan pagar terkunci dan lampu dalam keadaan padam. Namun, di dalam area SPBU masih berlangsung aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken yang telah disusun sesuai antrean pembeli.
Dalam perkara ini, petugas menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas empat operator SPBU dan satu orang pengawas.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjual Pertalite dengan harga Rp10.500 per liter atau lebih tinggi Rp500 dari harga yang ditetapkan. Empat operator bertugas melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken, sedangkan pengawas bertugas menerima pembayaran dari pembeli.
Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 ribu, uang tunai Rp370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi, tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.
Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan negara karena menghambat penyaluran BBM kepada pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Alf/Acong)





