BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (17/06/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Noor Yaumil dalam sidang paripurna yang membahas persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda.
Menurut Gubernur, penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang berperan sebagai penggerak strategis pertumbuhan daerah. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila investor memiliki keyakinan untuk menanamkan modalnya di daerah.
“Kepercayaan investor memerlukan jaminan stabilitas, kepastian hukum, dan ekosistem investasi yang dibangun secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan penanaman modal pada hakikatnya merupakan komitmen bersama untuk mendorong kemajuan Kalimantan Selatan. Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya mengembangkan potensi daerah serta memperkuat kemudahan dan kecepatan pelayanan perizinan.
Melalui Perda tersebut, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing daerah, serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha.
Selain mendorong realisasi investasi, regulasi ini juga diyakini mampu memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK bersama jajaran pimpinan dewan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan dan BUMD, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam agenda yang sama, Gubernur juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
Raperda tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Secara garis besar, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran.
Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Dari sisi posisi keuangan, total aset daerah meningkat sekitar Rp1,49 triliun menjadi sekitar Rp27,93 triliun, dengan nilai ekuitas mencapai Rp27,04 triliun dan kewajiban sekitar Rp883 miliar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat melalui optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal.
Gubernur berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalimantan Selatan, dapat terus diperkuat guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Penanaman Modal DPRD Kalimantan Selatan H. Jahrian SE menjelaskan bahwa pembentukan Perda ini bertujuan meningkatkan kegiatan usaha, kapasitas teknologi, ekonomi kerakyatan, optimalisasi potensi ekonomi daerah, serta memperkuat ekosistem penanaman modal dan kegiatan berusaha di Kalimantan Selatan. (Alf)





