BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial SA (32) yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap temannya berinisial MH (27).
Pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan kunci sepeda motor yang hilang.
Menurutnya, korban sebelumnya meminjam sepeda motor milik pelaku. Namun saat kendaraan dikembalikan, kunci motor dilaporkan hilang.
“Pelaku merasa korban tidak berupaya mencari kunci motor yang hilang tersebut, sehingga memicu pertengkaran,” ujar Ipda Adi Harry Sucahyo, Sabtu (13/06/2026).
Kejadian itu berlangsung di Jalan Antasan Kecil Barat, Gang Ibu, RT 13, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat cekcok terjadi, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Peristiwa tersebut dilaporkan warga melalui layanan 110 Polri pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 02.44 Wita.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Alf/Acong)





