MARTAPURA, dnusantarapost.com — Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk segera membentuk tim koordinasi lintas sektor guna menangani sengkarut permasalahan operasional PT Mitra Murni Perkasa (MMI), Senin (8/6/2026)
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden jebolnya tanggul limbah perusahaan yang sudah terjadi sebanyak dua kali dan berdampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Banjar, H. Abdul Razak menyatakan bahwa permasalahan PT MMI ini sangat kompleks karena melibatkan berbagai sektor, mulai dari aspek lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga masalah sosial.
”Kesimpulan kami yang pertama adalah meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati beserta jajaran, untuk segera membentuk tim koordinasi guna menangani permasalahan PT MMI. Masalah ini harus diselesaikan secara lintas sektor karena melibatkan aspek lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga dampak sosial,” ujar H Abdul Razak.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Ganti Rugi Warga
Insiden jebolnya tanggul PT MMI diketahui berdampak langsung pada pemukiman warga yang posisinya berada di bawah area penambangan. Aliran air dan limbah mengalir ke Sungai Lambadak, mengotori sumber konsumsi air bersih warga, serta merusak lahan pertanian di sekitarnya.
”Kami menyesalkan kenapa jebolnya tanggul ini sampai terjadi dua kali. Kalau sekali mungkin musibah, tapi kalau sampai dua kali, itu bisa jadi kelalaian atau kesengajaan,” ujar Razak, sapaan akrabnya.
Saat ini, pihak legislatif bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Banjar, Dinas LH Provinsi, dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel air. Hasil uji laboratorium tersebut tengah ditunggu sebagai dasar rekomendasi dan penentuan sanksi, yang mana jika terbukti melanggar AMDAL, PT MMI terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.
Selain perbaikan kualitas air dan lingkungan, tim koordinasi juga diminta mengawal tuntutan ganti rugi warga terdampak serta memastikan adanya rencana aksi nyata untuk pemulihan sektor pertanian.
Soroti Lonjakan 191 Tenaga Kerja Asing (TKA)
Selain isu lingkungan, RDP ini juga menyoroti masalah ketenagakerjaan di PT MMI.
Perdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan yang mengacu pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), saat ini terdapat 191 TKA mayoritas asal China yang bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah ini dinilai berbanding terbalik dengan serapan tenaga kerja lokal.
Komisi III mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi status keahlian para TKA tersebut secara cermat di lapangan. Sesuai regulasi, TKA hanya diperbolehkan untuk posisi tenaga ahli dan wajib memiliki tenaga lokal pendamping demi adanya proses transfer of knowledge (transfer pengetahuan).
“Terkait ketenagakerjaan, berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak dinas, saat ini tercatat ada 191 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT MMI. Status mereka terdaftar sesuai dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Namun, kami meminta hal ini dievaluasi kembali untuk memastikan apakah mereka benar-benar tenaga ahli atau bukan,” kata Razak Lagi.
Sementara itu, Kepala Desa Rantau Bakula H. Rahmadi mengungkapkan bahwa saat ini tenaga kerja lokal bahkan tidak mencapai 70 orang dengan upah berkisar Rp190 ribu per hari.
“Dulu tenaga kerja lokal (orang indonesia) ada sekitar 200-an, sekarang mayoritas tenaga kerja asing,” kata H. Rahmadi.
Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak ada posisi buruh kasar yang seharusnya bisa dikerjakan oleh warga lokal justru diisi oleh tenaga asing.
Rencana Aksi dan Pemanggilan Ulang Manajemen Perusahaan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Banjar bersama Pemkab Banjar sepakat menyusun rencana aksi jangka pendek. Tim koordinasi yang dibentuk nantinya akan melibatkan Dinas LH, Dinas Ketenagakerjaan, PUPR, Dinas Kesehatan, hingga Bagian Hukum Setda Banjar.
“Pemerintah daerah berusaha memperjuangkan hak-haknya masyarakatnya terkait masalah ini. Kita mencari solusi bagaimana agar masyarakat sejahtera begitu pula dengan perusahaannya,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar Ikhwansyah.
Selain mengevaluasi dokumen revisi AMDAL PT MMI yang dijadwalkan rampung bulan Juni ini, tim juga akan memeriksa status batas wilayah tanggul yang diduga masuk dalam lahan BUMD PT Baramarta, serta mengusut legalitas sistem rolling perizinan yang diendus memerlukan kejelasan regulasi.
Pihak DPRD Banjar beserta Pemkab Banjar menegaskan telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT MMI.
“Kemarin sudah kita surati, namun karena berbenturan dengan hari raya jadi tidak datang. Dan kami akan menyuratinya lagi dan meminta yang datang bukan perwakilan-perwakilan,” kata H. Ikhwansyah.
Legislatif meminta agar unsur pimpinan tertinggi atau pengambil kebijakan dari perusahaan hadir secara langsung dalam pertemuan berikutnya dan tidak diwakilkan, guna mempercepat pengambilan keputusan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar. (nurul octaviani)





