KARANG INTAN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi. Ia menegaskan investasi memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Perbup Nomor 51 Tahun 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Banjar.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Habib Idrus menjelaskan, insentif dan kemudahan yang diatur meliputi keringanan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, serta berbagai kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha, UMKM, koperasi, dan investor. Pemberian insentif dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, dan dukungan terhadap ekonomi berkelanjutan.
Ia menambahkan investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial positif, menjaga lingkungan, menghormati kearifan lokal, dan memperkuat kemitraan dengan UMKM serta koperasi.
“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, dunia usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha yang baik. Ia berharap pelaku usaha dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, menerapkan prinsip good corporate governance, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Sosialisasi diikuti oleh SKPD, pelaku usaha, investor, perwakilan perusahaan, UMKM, dan sejumlah pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.





