ASN Dinas ESDM Kalsel Ditangkap, Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial APW yang bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026).

APW diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk saat ini, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penerbitan yang tiga perizinan dengan nominal kerugian yang berbeda-beda, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Untuk saat ini yang kita ketahui ada 3 perizinan, selanjutnya masih kami dalami,” ujar Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Banjarbaru (8/6/2026) sore.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran HPW dalam perkara tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejaksaan juga belum merinci identitas lengkap tersangka maupun rincian masing-masing perizinan yang menjadi objek penyidikan. (nurul octaviani)

Pos terkait