Amankan 25 Motor Balap Liar, Polresta Banjarmasin Tegaskan Sanksi Tilang 3 Bulan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Sebanyak 25 motor balap liar diamankan Polresta Banjarmasin dari kegiatan penegakan hukum dan penertiban yang laksanakan beberapa minggu terakhir.

“Kami berikan sanksi tegas tilang 3 bulan kepada para pelaku balap liar ini sebagai efek jera” jelas Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., Senin (11/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut aksi balap liar yang dilakukan para anak muda di jalan raya ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi dan harus diberikan efek jera.

“Ini demi keselamatan masyarakat para pengguna jalan lainnya,” terang Kasi Humas.

Ia juga menuturkan sebelum dilakukan penindakan, pihak sebelumnya telah menyampaikan imbuan kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Termasuk datang ke berbagai sekolah-sekolah melalui program Police Goes to School.

“Kami berharap dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada mereka yang masih coba-coba bikin ulah di jalan Kota Banjarmasin,” tutur Kasi Humas. (Myh)

Pos terkait