Wabup Banjar Sampaikan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Wakil Bupati (Wabup) Banjar, Habib Idrus Al Habsyi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna lantai 2 DPRD Banjar, Rabu (6/5/2026) siang.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana didampingi para wakil ketua dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaiannya, Habib Idrus menjelaskan pembentukan Perda tentang susunan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyesuaikan tipologi berdasarkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja.

“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Perda tersebut bertujuan mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai kebutuhan daerah.

Selain itu, terkait Raperda penyertaan modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Habib Idrus mengatakan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ia menyebut pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik.

“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” jelasnya.

Habib Idrus berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nurul octaviani)

Pos terkait