BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kasus pembunuhan seorang Ustadzah Pondok Pesantren Maratul Lughoh Martapura bernama Hasanah akhirnya terungkap.
Dua pria berinisial AS warga Banjarbaru dan MFI warga Martapura berhasil diamankan oleh jajaran Polres Banjarbaru dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di sebuah pondok yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Seledri Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru pada Jumat (1/5/2026).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam gelaran konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026) menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.
Para pelaku ternyata sudah mengintai korban karena ia memiliki kebiasaan melintas di Jalan Seledri saat pagi dan menjelang malam hari dengan sebuah tas warna hitam. AS dan MFI berpikir, di dalam tas tersebut ada beberapa harta berharga yang bisa mereka ambil.
Pada hari kejadian yakni Rabu (28/4/2026), kedua tersangka bersembunyi di semak-semak sekitar TKP dan menunggu korban melintas. Saat korban melintas, AS langsung menyergap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban sehingga ia jatuh pingsan.
“Saat korban sadar, pelaku MFI menyumpal mulut korban pakai kaos kaki dan mengikat leher korban dengan jilbab yang ia kenakan,” kata AKBP Pius.
Para pelaku menggeledah tas korban. Namun naas, yang ditemukan hanyalah uang 7 ribu rupiah dan satu unit handpone. Sementara itu, sepeda motor korban sengaja dibuang terpisah oleh pelaku dengan niat ingin menjualnya jika keadaan memungkinkan.
“Tersangka melakukan perbuatan ini karena motif ekonomi keluarga salah satunya untuk membayar keperluan sekolah anaknya,” jelas AKBP Pius lagi.
Keduanya disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan pasal 458 dan 459 jo 479 KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023) (nurul octaviani)





