BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Andai, dnusantarapost.com, setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MI (20), KA (16), dan MDA (16). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan kayu balok yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pengeroyokan tersebut dipicu motif salah sasaran saat para pelaku hendak melakukan aksi balas dendam.
“Motifnya salah sasaran. Para pelaku berniat membela rekan mereka yang diduga dipukul orang lain, namun tidak memastikan identitas korban,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Peristiwa bermula di sebuah kafe di Jalan A. Yani Km 5. Para pelaku yang tersulut emosi kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Sungai Andai. Namun, pelaku terus mengejar hingga akhirnya melakukan pengeroyokan di Jalan Padat Karya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan medis.
“Korban sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” kata Timbul.
Sementara itu, proses hukum terhadap para pelaku tetap berlanjut, termasuk terhadap pelaku yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nawir)






