BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin E.R. Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah mengalami perkembangan signifikan.
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial T,” ujarnya di Banjarmasin, dnusantarapost.com, Kamis (23/04/2026).
Ia menjelaskan, proses penyidikan telah melalui tahapan pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, T langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejari Banjarmasin menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Acong)






