BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi itu dipimpin langsung Plh Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar didampingi Wakapolres Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Narkoba Syuaib Abdullah, serta para PJU Polresta Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Plh Kapolresta Banjarmasin Timbul Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2025 sampai April Tahun 2026.
“Total barang bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 2,298,17 gram sabu dan 2.064 butir pil ekstasi dengan cara diblender kemudian dilarutkan dalam cairan deterjen,” ujar Plh Kapolresta Timbul Siregar.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Plh Kapolresta, pihaknya mengamankan sebanyak 13 orang tersangka, dari total 10 kasus dari 6 LP Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan 4 LP Sat Polairud Polresta Banjarmasin. Sementara jumlah tersangka ada sebanyak 13 orang yang terdiri dari 12 orang laki-laki, dan 1 orang wanita.
Lebih lanjut, ucap Siregar, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.
“Kami (Polri, red) terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memberantas peredaran narkotika,” pungkas Siregar.






