Lempar Molotov ke Rumah Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisial ZA di Kota Banjarmasin nekat melempar bom molotov ke rumah mantan istrinya di kawasan Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) dini hari.

Aksi tersebut sempat menggegerkan warga sekitar setelah api membakar sebagian dinding rumah korban berinisial SR. Beruntung, api berhasil dipadamkan warga sebelum merambat lebih luas.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi berinisial AU yang sedang beristirahat di rumahnya.

“Saksi mendengar suara ledakan dari luar rumah. Saat diperiksa, terlihat bagian dinding rumah korban sudah terbakar,” ujar Eru Alsepa, Selasa (24/2/2026).

Melihat kobaran api, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga. Bersama masyarakat sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Opsnal Macan Resta bersama Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan segera melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya, petugas berhasil menangkap ZA di kediamannya di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol kaca yang diduga digunakan sebagai bom molotov, kain sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap keluarga mantan istrinya.

“Pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan keluarga mantan istrinya,” ungkap Eru.

Saat ini, ZA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait