BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memulai pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), (9/2/2026).
Penyerahan dilakukan langsung Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR di Halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin usai apel pagi. Sebanyak 107.703 lembar SPPT PBB-P2 tahun 2026 didistribusikan dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48.384.190.557. Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya proses pemungutan PBB-P2 tahun 2026 di Kota Banjarmasin.
Wali Kota menekankan peran aktif camat dan lurah dalam memastikan distribusi SPPT berjalan tepat waktu hingga ke tingkat RT agar pelayanan perpajakan kepada masyarakat berjalan optimal.
“SPPT PBB-P2 tahun 2026 sebanyak 107.703 lembar dengan nilai Rp48,38 miliar,” ujarnya.
Selain penyerahan SPPT, Wali Kota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Banjarmasin Utara tahun 2025 dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Penyerahan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BPKPAD Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan.
Data Zona Nilai Tanah dinilai penting sebagai dasar penentuan nilai tanah yang objektif dan transparan, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan serta kebijakan daerah yang lebih adil dan akuntabel.
Wali Kota menegaskan sinergi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data dan kolaborasi antarinstansi.
Dengan dimulainya distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2026, Pemko Banjarmasin berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah semakin meningkat guna mendukung pembangunan kota.





