BANJARBARU, dnusantarapost.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cempaka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Cempaka Kertak Baru Tarung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan, Rabu (28/1/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,48 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku. (nurul octaviani)





