Curi Motor di Rumah Dinas Camat Jorong, Pelaku Dibekuk Polisi

JORONG, dnusantarapost.com – Aksi pencurian dua sepeda motor yang dilakukan pada siang bolong di Rumah Dinas Camat Jorong akhirnya terungkap. Pelakunya, seorang pria berinisial SY, ditangkap anggota Polsek Jorong di rumahnya di Jalan Datuk Timang, Desa Jorong, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhani, mengatakan pelaku beraksi nekat di siang hari, tepatnya Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, saat situasi lingkungan masih ramai.

Bacaan Lainnya

“Pelaku masuk ke rumah dinas camat dengan merusak kunci pintu samping menggunakan gunting baja. Setelah itu, dua sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dibawa kabur,” ujarnya.

Dua motor yang dicuri masing-masing Kawasaki KLX 150 S warna hitam dan Honda AFX warna biru hitam. Kedua barang bukti itu turut diamankan petugas saat penangkapan.

Menurut Kapolsek, aksi pelaku terbilang berani karena dilakukan di fasilitas pemerintahan dan pada waktu siang, ketika warga masih beraktivitas.

“Aksi pada siang bolong seperti ini tentu sangat meresahkan. Beruntung anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.

SY mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Jorong, mengapresiasi keberhasilan anggotanya.

“Kami tetap berkomitmen mengungkap setiap kasus yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Jorong dan terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. (nurul octaviani)

Pos terkait