Motif Tersinggung Jadi Pemicu Pembunuhan di Sungai Tiung

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AN (31), tersangka pembunuhan di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, tetap berjalan meski keluarga pelaku telah bersikap kooperatif.

“Kami mengapresiasi keluarga tersangka karena sudah menyerahkan AN kepada pihak kepolisian. Namun karena kasus ini adalah kasus yang menghilangkan nyawa seseorang, proses hukum tetap berjalan,” tegas AKBP Pius X Febry Aceng Loda. 

Bacaan Lainnya

Motif di balik pembunuhan ini juga mulai terungkap. Menurut penyidik, pelaku tersinggung setelah korban, Ello menghadangnya, membentaknya, dan menantangnya saat pelaku hendak pulang. 

Dalam keterangannya, pelaku mengaku kembali mendatangi korban yang saat itu masih berteriak dan menantang di dekat pohon mangga milik warga, sebelum akhirnya mengambil parang dari rumah dan menyerang korban hingga tewas di tempat.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta jaket hodie hitam putih.

Dengan terpenuhinya tiga alat bukti, penyidik resmi menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Tersangka AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. (nurul octaviani)

Pos terkait