BANJARBARU, dnusantarapost.com – Di tengah pesatnya pembangunan Kota Banjarbaru, terselip kisah pilu dua warga pekerja serabutan yang harus menelan kenyataan pahit: tanah yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun diambil orang lain.
Bagi Sukarjo dan Deni, tanah itu bukan sekadar sepetak lahan melainkan harapan, tempat berlindung, sekaligus simbol jerih payah hidup di tanah perantauan.
Masalah penyerobotan lahan di kawasan Tegal Arum ini bukan kasus tunggal. Lebih dari 70 orang dilaporkan menjadi korban, menciptakan gelombang keresahan di tengah masyarakat.
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh PBH Peradi Martapura–Banjarbaru ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu, dalam upaya mencari keadilan bagi para pemilik sah lahan.
Sukarjo : Menabung Rp60 Ribu per Bulan Demi Sebidang Tempat Berteduh

Sukarjo, lelaki asal Lampung yang sudah merantau ke Kalimantan Selatan sejak era 1980-an, menghabiskan hidup dengan bekerja serabutan. Sejak 2011, ia mulai menyisihkan uang—hanya sekitar Rp60 ribu setiap bulan—demi memiliki sepetak tanah sebagai tempat berteduh di usia tua.
Butuh waktu lebih dari 8 tahun hingga akhirnya pada 2019 ia berhasil membeli tanah impiannya di Tegal Arum, Banjarbaru.
Namun kebahagiaan itu runtuh saat pada tahun 2025 ia mendapati tanah yang ia perjuangkan telah diambil orang lain.
Dengan suara lirih, Sukarjo mengungkapkan isi hatinya
“Gapapa tanah saya kecil… rencananya saya mau buat gubuk untuk tinggal sendiri karena saya sebatang kara.”
Tanah itu, baginya, adalah satu-satunya harapan hidup. Satu-satunya aset yang ia miliki setelah puluhan tahun merantau. Kini, semuanya seolah terenggut begitu saja.
Deni : Menembus Rawa Sedada untuk Merawat Tanah Impiannya

Kisah serupa dialami Deni, pekerja serabutan yang sehari-harinya menjadi tukang servis ponsel. Tanah itu adalah impian yang ia kumpulkan sedikit demi sedikit—tempat ia ingin membangun masa depan bersama keluarga kecilnya agar tak terus berpindah kontrakan.
“Meskipun kecil, saya berharap tanah itu bisa kembali jadi milik saya untuk keluarga kecil kami,” katanya.
Deni masih mengingat jelas bagaimana perjuangannya di awal. Sekitar 2011, kawasan Tegal Arum masih berupa rawa tanpa akses. Ia berkali-kali menembus semak dan air rawa yang tingginya mencapai dada orang dewasa, hanya untuk merawat dan memastikan tanah itu tidak disalahgunakan.
Namun perjuangan panjang itu seakan tak berarti ketika tanahnya diambil orang.
Puluhan Korban, Satu Harapan: Keadilan
Kasus Tegal Arum tidak berdiri sendiri. Lebih dari 70 warga menjadi korban, sebagian besar merupakan pekerja kecil yang membeli tanah dari hasil tabungan bertahun-tahun. Kekhawatiran pun meluas, sebab tanah yang mereka rawat, kunjungi, dan perjuangkan sedemikian lama mendadak diklaim orang lain tanpa dasar yang mereka pahami.
Melihat besarnya jumlah korban, PBH Peradi Martapura–Banjarbaru telah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel. Langkah itu menjadi satu-satunya harapan agar suara para korban yang selama ini tenggelam di tengah hiruk pikuk pembangunan akhirnya dapat didengar.





