BALANGAN, dnusantarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Balangan itu turut dihadiri Wakil Bupati Balangan, unsur Forkopimda, serta perwakilan fraksi-fraksi partai politik.
Pengucapan sumpah PAW ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota dewan setelah H. Syamsudinor meninggal dunia. Adapun yang ditetapkan sebagai pengganti adalah Saiful Arief dari Partai Demokrat, yang kini secara resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Balangan periode 2024–2029.
Dalam prosesi pelantikan, Saiful Arief mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesediaannya menjalankan tugas legislatif dengan penuh integritas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut juga menandai pengesahan PAW berdasarkan ketentuan resmi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Balangan, H. Linda Wati, menyampaikan bahwa pelantikan Saiful Arief telah diresmikan melalui Keputusan Gubernur Kalsel tertanggal 25 November 2025.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balangan, kami mengucapkan selamat bertugas kepada Saudara Saiful Arief. Semoga amanah sebagai Wakil Ketua II dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah,” ujar H. Linda Wati.
Pelaksanaan sumpah PAW ini sekaligus menegaskan bahwa Saiful Arief resmi melanjutkan tugas di sisa masa jabatan periode 2024–2029. Dengan demikian, keseimbangan kepemimpinan di DPRD Balangan tetap terjaga dan berbagai agenda kedewanan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.





