BALANGAN, dnusantarapost.com – Polres Balangan menggelar konferensi pers pada Kamis (16/10/2025) terkait pengungkapan kasus penipuan bermodus lowongan kerja fiktif di perusahaan tambang batu bara. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, dua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku.
Kedua pelaku berinisial MA dan DY, masing-masing diketahui bernama M. Arrahman alias Iluk bin H. Musa (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan Dende Yusuf alias Idi bin Pansyah (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan tambang batu bara yang diklaim berlokasi di Kecamatan Halong, Kalimantan Selatan.
“Informasi lowongan kerja disebarkan melalui aplikasi WhatsApp. Para korban dijanjikan akan diterima bekerja dengan syarat membayar sejumlah uang,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
Setidaknya 43 orang menjadi korban penipuan, mayoritas berasal dari Kecamatan Halong. Masing-masing korban diminta menyetor uang sebesar Rp2 juta, dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.
Para pelaku sempat menjanjikan bahwa proses rekrutmen akan dilaksanakan pada 20 September 2025, namun kemudian diundur menjadi 5 Oktober 2025. Karena tidak ada kejelasan lebih lanjut, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Halong.
“Kedua tersangka telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika diminta untuk membayar sejumlah uang di awal proses rekrutmen.






